Ini berdasar Peraturan Menteri PNRB No. 45/2022 mengenai Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Intansi Pemerintah.
BACA JUGA:Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Formasi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Pensiun PNS Terima Uang Rp1 Miliar, 3 Usaha Ini Patut Dicoba..
"Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN," jelas Menteri Anas.
Untuk ikuti penyeleksian CPNS 2023, calon pelamar harus mempunyai akun di sscasn.bkn.go.id, lalu mengupload arsip yang diperlukan seperti foto, KTP, Ijazah dan lainnya.
Seperti dikutip dari laman resmi sscasn.bkn.go.id, merujuk pada aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti penyeleksian CPNS sebagai berikut;
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Tak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
BACA JUGA:PNS di Lubuklinggau Bakal Full Senyum, Dianggarkan Lagi TPP Tahun 2023 Ini
BACA JUGA: Mohon Maaf, 2 Kategori PNS Ini Dicoret Dari Daftar Bonus 2023. Ini Penyebabnya!
- Tak pernah dihentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau mungkin dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah dihentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak jadi anggota/pengurus partai politik atau turut serta politik praktis.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan.