Dia berharap, melalui koordinasi ini serta dengan PP No 21 Tahun 2022 permasalahan anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia akan dapat terselesaikan.
Sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi potensi SDM, kompetensi, dan keterampilan yang dimiliki oleh anak-anak hasil perkawinan campuran.
"Kita berharap hasil koordinasi ini akan menjadi jalan keluar bagi permasalahan status kewarganegaraan yang menjadi kendala bagi jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel", harapnya.
Selain itu, kegiatan koordinasi tersebut juga sebagai bentuk SpeedUp pelaksanaan target kinerja yang telah ditetapkan seperti, pendataan konteks Administratif legalitas partai politik di wilayah.
Turut hadir dalam kegiatan koordinasi tersebur, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kabid Pelayanan Hukum dan Ham, Yenni, Kasubbid Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami, dan Kasubbid Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir. *