Ibu Hamil hingga Melahirkan Serta Bayinya Masuk Tanggungan BPJS Kesehatan, Dasarnya Permenkes No 03 Tahun 2023

Minggu 22-01-2023,09:55 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

b.Satu kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pascapersalinan. 

c.Satu kali pada periode 8 hari sampai dengan 28  hari pascapersalinan. 

Menteri Kesehatan Budi G Sadikin menjelaskan, jika peraturan BPJS Kesehatan terbaru di mana biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP.

BACA JUGA:Kepesertaan KIS BPJS Kesehatan Anda Aktif atau Tidak, Cek Disini...

BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...

Serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu dalam aturan ini juga akan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. 

Sementara sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Yuli Farianti, Rabu 18 Januari 2023, membenarkan hal itu.

Yuli Farianti mengaku, pihaknya sudah tepat melakukan penyesuaian tarif layanan BPJS Kesehatan itu, karena sudah delapan tahun belum pernah direvisi tarif layanan sebelumnya itu.

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Pertanyakan Peningkatan Pelayanan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Pemerintah Jangan Dulu Terapkan Satu Harga BPJS Kesehatan

"Kemudian dalam penyesuaian tarif ini akan ditinjau paling cepat dua tahun sekali," ujar Yuli pada sosialisasi daring permenkes baru untuk kawasan timur Indonesia (KTI) tersebut.

Selanjutnya, evaluasi sekali setiap setahun, lalu pada tahun kedua baru ada penyesuaian lagi. 

"Dalam masa transisi ini, kita akan lihat dengan penyesuaian tarif yang sekarang, yang akan dilihat apa saja keterkaitan termasuk nanti yang akan dinilai," katanya.

Perubahan tarif jaminan kesehatan nasional atau JKN tersebut, untuk mengakomodasi kesesuaian biaya layanan kesehatan. 

BACA JUGA:BSU atau BLT Subsidi Gaji Cair Lagi 2023, Ini Penjelasan Kemnaker

Kategori :