Sekaligus memperbaiki anomali dalam struktur tarif yang lama, dan menjaga kemampuan agar tetap positif sampai 2024.
Tarif baru juga mendorong penguatan layanan dan kompetensi di FKTP dan FKTRL.
Juga dimaksudkan mendukung perkembangan kebijakan peningkatan kualitas layanan dan upaya promotif preventif melalui kebutuhan dasar kesehatan atau KDK.
Perubahan cakupan layanan, khususnya standar tarif kapitasi, terdapat penambahan layanan.
BACA JUGA:Batal Cair Januari, BSU 2023 Akan Cair Pada Bulan Februari Mendatang ?
Mesti ada penambahan rasio dokter dalam kriteria teknis sumber daya manusia sebagai pertimbangan dalam penetapan besaran tarif kapitasi. Setiap provider minimal harus memiliki dokter umum.
Besaran tarif kapitasi berdasarkan SDM ditentukan berdasarkan jenis FKTP dan FKRTL: Puskesmas, klinik atau RS D Pratama, dokter praktik perorangan, dan dokter gigi praktik perorangan.
"Cakupan perubahan-perubahan itu termasuk pelayanan, layanan, tarif dan regionalisasi, dan sebagainya," kata Yuli.
Di sini, terdapat perubahan regionalisasi pada beberapa provinsi. Setelah penghitungan baru, ada beberapa daerah yang perlu diubah.
BACA JUGA:Awas Penipuan, Harus Cek Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Informasi dana BSU
Upah minimum regional atau UMR yang jadi pertimbangan. Sehingga ada perubahan regional 1 ke regional 2, bisa juga dari regional 2 menjadi 4, dan seterusnya.
Ada pun selisih biaya, peraturannya sudah diakomodasi dalam Permenkes Nomor 03 tahun 2023, yang sebelumnya pada Permenkes Nomor 51 tahun 2018 yang tak memberi ruang rumah sakit yang bekerja sama dengan asuransi swasta secara langsung dapat melakukan kontrak. *