7 Data Kartu Keluarga Tak Bisa Cairkan Bansos PKH Rp600 Ribu, Berikut Alasannya...

Senin 23-01-2023,07:09 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:866 Warga Gunung Ibul ‘Geruduk’ Kantor Lurah, Rupanya Antre Bansos BLT BBM

Namun tidak sembarang warga yang memiliki KK dan KTP bisa masuk sebagai penerima bantuan tersebut.

Jadi hanya pemilik KK dan KTP yang berciri yang memenuhi kriteria identitas data. 

Jadi dipastikan bansosnya akan dihapus jika tidak memiliki kriteria tersebut. 

Pertama, data perorangan bersifat individual atau tidak boleh ganda.

BACA JUGA:Wajib Tau Ya, Ini Tandanya Kalau Bansos BSU Cair ke Rekening, Cek Penjelasannya!

BACA JUGA:Bansos PKH Rp3 Juta Segera Cair, Ini Rincian Uang yang Diterima PKM

Kedua, data sesuai alamat yang dikelola Disdukcapil. Jadi bagi warga yang sering berpindah alamat harus diperbarui datanya setiap pindah domisili. Jadi jangan sampai alamat pindah dengan KTP berbeda.

Ketiga data yang tidak tumpang tindih, baik nama, alamat, antara satu keluarga satu dengan keluarga lainnya dalam satu KK.

Keempat memiliki atribut data, artinya harus ada NIK, nama lengkap, alamat lengkap. Harus ada tempat lahir. Nama ibu kandung ini juga sangat penting, karena untuk pembukaan rekening.

Kemudian status apakah menikah, belum menikah, atau status lajang, janda atau duda.

BACA JUGA:5 Bansos yang Akan Kembali Disalurkan Pemerintah Untuk Masyarakat di Tahun 2023, Persiapkan Data Kalian!

BACA JUGA:Ini 7 Syarat Penerima Bansos PKH 2023, Cukup Terdaftar Disini...

 

7 Bansos yang Bakal Dikucurkan Tahun 2023

Selain itu, Pemerintah Pusat sudah membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023 terkait bantuan sosial untuk masyarakat miskin atau kurang mampu di Indonesia. 

Kategori :