PALEMBANG, PALPOS.ID - Dalam rangka peningkatan layanan administrasi hukum umum di wilayah dan optimalisasi pelaporan dan pemutakhiran data PPNS di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan lakukan Rapat Koordinasi pemutakhiran data PPNS pada aplikasi AHU online.
Rakor digelar Senin 24 Januari 2023, di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat diperlukan dalam rangka untuk mengetahui data-data atau jumlah PPNS yang sudah dilantik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan karena selama ini pelaporannya secara manual. Selain itu untuk menyelaraskan data PPNS Kanwil dan Ditjen AHU, serta untuk pemutakhiran database PPNS. BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Pimpin Tabur Bunga Hari Imigrasi di TMP Ksatria Ksetra Siguntang BACA JUGA:Tim Voli Kemenkumham Sumsel Ikuti Liga Voli Piala Fauzi Amro Dan dengan mengetahui data keberadaan PPNS yang ada di daerah kita sehingga dapat mengukur efektifitas penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Parsaoran Simaibang juga mengungkapkan jabatan PPNS diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Sebagaimana kita ketahui bahwa eksistensi PPNS dalam sistem peradilan pidana, menyatakan bahwa Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara RI atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan, dan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian”, ungkapnya. Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan PPNS dalam bekerja haruslah independen dari pengaruh-pengaruh kebijakan politik yang berkembang, baik itu di pemerintah pusat, pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Temui Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Ini yang Dibahas BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan “PPNS dapat “menolak” kepentingan-kepentingan yang dipesan oleh siapapun pejabat di daerahnya. PPNS juga haruslah proaktif dan memiliki komitmen yang kuat serta konsisten melakukan tugas-tugas pengawasan agar nilai-nilai keadilan dapat terwujud,” ungkapnya. Saat ini jumlah PPNS yang terdata pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sejak tahun 2016-2022 berjumlah 180 (seratus delapan puluh) orang yang terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI yang berasal dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Meliputi: Badan POM; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Dalam Negeri/Pemerintah Daerah; Kementerian Perhubungan; Kementerian Hukum Dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran Gambir Sebagai Indikasi Geografis Musi Banyuasin BACA JUGA:Kakanwil Ilham Djaya Ajak Pelaku Usaha Gabung Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenkumham Kemudian, Kementerian Kesehatan; Kementerian Pertanian;Kementerian Sosial; Kementerian Perdagangan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Komunikasi dan Informatika;dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kakanwil Ilham Djaya berharap melalui kegiatan ini diperolehnya data PPNS terbaru di wilayah Sumatera Selatan. Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Riyan Citra Utami, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Yulkhaidir. Dan para tamu undangan perwakilan dari Polda Sumsel, kantor Direktorat Jenderal Bea dan cukai Sumbagtim, Kesatuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel. BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Bersama 28 UPT Serentak Laksanakan Pencanangan Pembangunan ZI BACA JUGA:Lantik Pejabat Struktural, Fungsional, dan Notaris, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Selanjutnya,, Kesatuan Polisi Pamong Praja kota Palembang, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Provinsi Sumsel-Babel. *Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Pemutakhiran data PPNS pada Aplikasi AHU Online
Selasa 24-01-2023,15:09 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang
Tags : #ppns
#peradilan pidana
#pemutakhiran data ppns
#kanwil kemenkumham sumsel
#ilham djaya
#efektifitas penegakan hukum
#aplikasi ahu online
Kategori :
Terkait
Kamis 28-08-2025,19:20 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi dengan Polda Sumsel dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa 29-07-2025,16:51 WIB
Pembukaan Rakor Pengendalian Kinerja Semester I Tahun 2025: Menteri Hukum Apresiasi Pembentukan 3.258 Posbanku
Kamis 24-07-2025,19:38 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Tabur Bunga di TMP Ksatria Ksetra Siguntang, Peringati Hari Pengayoman ke-80
Jumat 18-07-2025,16:46 WIB
100 Merek UMKM Muba Didaftarkan Gratis, Kanwil Kemenkum Sumsel Turun Langsung
Terpopuler
Kamis 28-08-2025,10:20 WIB
Oknum Guru SMP di Prabumulih Dinonaktifkan Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Lewat Chat Mesum
Kamis 28-08-2025,17:40 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Barat Daya Fokus Pengelolaan SDA
Kamis 28-08-2025,09:45 WIB
Aston Martin AMB 001: Motor Mewah Rp 3,8 Miliar dengan Performa Supercar
Kamis 28-08-2025,08:28 WIB
KLX230 2026 Jadi Pilihan Motor Trail Terbaik, Harga Turun hingga Rp 37 Jutaan
Kamis 28-08-2025,09:16 WIB
Review Lengkap Norton V4SV, Superbike Mahal Rp 927 Juta
Terkini
Kamis 28-08-2025,19:42 WIB
Kejari Lubuklinggau Selesaikan 7 Kasus Lewat RJ, Siap Kembangkan Program Pembinaan
Kamis 28-08-2025,19:38 WIB
Viral! Mahasiswa Unsri Stop Bus DAMRI, Minta Turunkan Penumpang di Depan Kampus
Kamis 28-08-2025,19:36 WIB
Polsek Tanjung Batu Amankan Pelaku Penganiayaan Seorang Lansia di Desa Tanjung Atap Barat
Kamis 28-08-2025,19:32 WIB