Kemenkumham Sumsel Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan

Kemenkumham Sumsel Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan

mewujudkan kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan bagi masyarakat, khususnya anak-anak hasil perkawinan campuran.-septi/palpos.id-

JAKARTA, PALPOS.ID - Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan bagi masyarakat, khususnya anak-anak hasil perkawinan campuran. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya melakukan koordinasi dengan Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kamis 19 Januari 2023.

Direktur Tata Negara, Dr. Baroto, SH., MH mengatakan, melalui penetapan PP No 21 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Mei 2022, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli). 

"Dimana anak-anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan RI) yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran Gambir Sebagai Indikasi Geografis Musi Banyuasin

Dan Anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir". ungkapnya. 

Baroto menjelaskan, dengan berlakunya PP No 21 Tahun 2022 nantinya anak-anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan  anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu selambatnya 2 (dua) tahun sejak PP ini diundangkan.

"Kami berharap pokok perubahan dalam PP No 21 Tahun 2022 tersebut  dapat mengatasi permasalahan yang kita hadapi dalam implementasi aturan hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia," tuturnya.

BACA JUGA:Kakanwil Ilham Djaya Ajak Pelaku Usaha Gabung Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenkumham

Untuk itulah, Baroto mendorong jajaran di Kanwil untuk melakukan pendataan dan pencarian anak-anak hasil perkawinan campuran, melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maupun Imigrasi di wilayah setempat. Disamping itu juga diperlukan sosialisasi yang masif hal tersebut ke masyarakat luas. 

Sementara itu Kakanwil Ilham Djaya mengapresiasi terobosan pemerintah, menurutnya, kebijakan yang ditetapkan  dalam PP No 21 Tahun 2022 ini akan mampu menarik anak-anak Indonesia yang terampil dan memiliki rasa cinta yang besar terhadap Indonesia untuk berkontribusi pada bangsa dan negara. 

"Anak-anak yang memiliki potensi, talenta dan keahlian pada bidang tertentu, akan mampu menjadi aset bangsa dan sumber daya yang unggul dan kompetitif dalam mewujudkan kemajuan bangsa Indonesia di masa depan", ungkap Ilham. 

Kakanwil Ilham menambahkan, isu kewarganegaraan kerap menjadi sorotan, perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan isu kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: