Tanaman Gambir yang ada di Desa Toman Kecamatan Babat Toman ini sangat perlu didaftarkan sebagai kekayaan intelektual untuk perlindungan secara hukum.
BACA JUGA:Tim Voli Kemenkumham Sumsel Ikuti Liga Voli Piala Fauzi Amro
Hal ini dikatakan Ilham untuk menghindari pengakuan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk itulah pemerintah hadir untuk menjaga kelestarian gambir, pengembangan gambir, hingga kesejahteraan petani dan masyarakatnya.
Kita berharap setelah mendapat sertifikat kekayaan intelektual, kesejahteraan petani gambir Muba terus meningkat dengan semakin bertambah nilai tanaman tersebut”, harapnya.
Saat ini tanaman Gambir dibudayakan masyarakat Babat Toman sebagai bahan dasar pembuatan motif batik gambo.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Temui Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Ini yang Dibahas
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum Status Kewarganegaraan
Selain itu setelah tanaman gambir diproses demikian lanjut akan banyak sekali produk yang dihasilkan seperti kopi, teh, permen, hingga menjadi bahan untuk pembuatan sepatu.
Lebih lanjut, Kakanwil Ilham meminta kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar terus berupaya menjaga, dilakukan regenerasi.
Sehingga tanaman gambir akan melahirkan hak ekslusif dan manfaat ekonomi bagi pemegangnya, serta memiliki potensi turut andilnya dalam peningkatan perekonomian daerah dan nasional.
Pada kesempatan itu, Kakanwil Ilham didampingi Kadisdagperin Muba, Azizah mengunjungi Rumah Gambo Muba yang terletak di Jalan Kolonel Wahid Udin Kelurahan Soak Baru Sekayu.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran Gambir Sebagai Indikasi Geografis Musi Banyuasin
Turut Mendampingi Kakanwil Dalam Kesempatan tersebut, Kepala Lapas Sekayu Ronald Heru Praptama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni.