PALEMBANG, PALPOS.ID – Pupus sudah upaya hukum kasasi yang diajukan Tervonis Alex Noerdin bersama tim kuasa hukumnya.
Dimana, mantan Gubernur Sumatera Selatan ini tersandung korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Raya Sriwijaya, dan korupsi PDPDE Sumsel.
Dengan ditolaknya kasasi itu, artinya Alex Noerdin tetap jalani putusan PT Palembang. Dimana, Vonis PT Palembang selama 9 tahun penjara.
Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA, dengan nomor: 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022.
BACA JUGA:Putusan PT Palembang, Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun
BACA JUGA:Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara
Dimana, isi putusan MA itu diantaranya menolak kasasi yang diajukan JPU Kejati Sumsel. Dan Majelis Hakim MA diketuai DR H Suhardi SH MH. Dan dibantu Hakim Agung Suharto SH MH, dan Ansori SH MH.
Terkait putusan Majelis Hakim MA tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH, membenarkan hal tersebut.
Radyan mengaku, tervonis Alex Noerdin artinya harus menjalankan putusan PT Palembang sebelumnya.
Dan putusan kasasi tersebut harus segera dilaksanakan terdakwa Alex Noerdin. Namun, Alex Noerdin masih bisa mengajukan upaya Peninjauan Kembali atau PK.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Penasehat Hukum Minta Alex Noerdin Dibebaskan
BACA JUGA:Putusan Banding PT Palembang Hukuman Dodi Reza Alex Berkurang 2 Tahun
"Akan tetapi, salah satu syarat upaya hukum PK itu, terdakwa Alex Noerdin harus laksanakan terlebih dahulu putusan Kasasi tersebut," tukasnya dikonfirmasi Selasa 7 Februari 2023.
Sedengkan Juru Bicara PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang H Sahlan Effendi SH MH, membernarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung atas perkara terdakwa Alex Noerdin tersebut.
Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya Kasasi itu, H Sahlan Effendi SH MH mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.