Kelurga berharap kasus tersebut agar secepatnya di persidangkan, agar tahu siapa yang memang berbuat salah dan atau berbuat benar.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Bupati Panca Soal Penetapan Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir
"Kalau memang anak kami salah, silakan hukum. Tapi logika aku, sebagai tenaga honorer anak kami tidak mungkin korupsi. Karena dia tidak ada kebijakan sama sekali," imbuhnya.
Bahakan dirinya curiga ada permainan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah beberapa kali sidang kasus tersebut gagal digelar atau molor.
"Kami tuh curiga, seolah-olah ada permainan dalam kasus ini. Mengapa kok sidangnya selalu diulur terus. Sedangakan kabupaten lain 2 bulan lah sudah sidang," paparnya.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, aset seluas 225 meter persegi berupa tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik (SHM) milik tersangka Romi, disita penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir atau Kejari OI.
BACA JUGA:Giliran 4 Bendahara Bawaslu OI Diperiksa Kejari
Penyitaan bangunan dan tanah milik tenaga honorer tersangka dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 oleh Bawaslu, dilakukan pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Romi yang disita Kejari OI berada di Jalan Tanjung Raya Kelurahan Indralaya Mulia Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario A Gopar mengatakan, penyitaan itu dikomandoi tim penyidik yakni Kasi Barang Bukti (BB) Yulius.
Dan penyitaan atas dasar surat perintah Kajari Ogan Ilir dengan Nomor Print-06/L.6.24/Fd.1/01/2023 tertanggal 12 Januari 2023.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ini Alasannya
BACA JUGA:Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar
"Hal itu sebagaimana penetapan Ketua PN Kayuagung nomor 24/pen.pid/ 2023/pn.kyg, tanggal 13 januari 2023," terang Ario.