Penyitaan aset tersebut disaksikan oleh lurah Indralaya Raya Apriyandi Kurniawan.
Kemudian, disaksikan juga oleh keluarga tersangka Romi, Jamaludin, dan Personel Shabara Polres OI, beserta tim Intelijen Kejari Ogan Ilir.
"Penyitaan ini sifatnya baru sementara. Dan kita akan lihat tindak lanjut dari putusan persidangan nantinya.
BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI
BACA JUGA:3 Langkah Strategis Kemensos Cegah Bansos Tak Tepat Sasaran, Ini Lengkapnya...
Penyitaan ini didasari dengan berbagai pertimbangan dan telah sesuai prosedur berdasarkan KUHP yang berlaku. Dan tentunya setelah ada perintah dari Pengadilan Negeri Kayuagung," terangnya.
Dikatakan Ario, sejauh ini penyiataan aset baru dilakukan kepada tersangka Romi. *