Kemenkumham Sumsel Gelar Workshop Manajemen Layanan Teknologi Informasi ISO 20000

Rabu 15-02-2023,15:25 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID –Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan Dirjen Kekayaan Intelektual, gelar Workshop Manajemen Layanan Teknologi Informasi Sertifikat ISO 20000.

Workshop dilakukan sebagai implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kegiatan workshop digelar di Hotel The Zuri Palembang, Selasa malam 14 Februari 2023. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya dalam opening speechnya menyampaikan Kanwil Kemenkumham Sumsel turut berpartisipasi dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

BACA JUGA:Tahun 2023 Kanwil Kemenkumham Sumsel Akan Rehabilitasi 520 Warga Binaan Pemasyarakatan

BACA JUGA:Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel Taruh Harapan Besar pada Notaris

"Melalui penerapan SPBE, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengalami banyak peningkatan jumlah Penerimaan Permohonan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Selatan akibat dari akses layanan yang bisa diakses secara online. 

Di tahun 2021 berjumlah 2461 pemohon KI dengan capaian PNBP sebesar Rp.1.180.575.000.

Sementara di tahun 2022 hingga Februari 2023 ini mencapai angka 3414 pemohon KI dan PNBP sebesar Rp.1. 648.215.000," jelas Kakanwil. 

Dilanjutkan Kakanwil Ilham, bahwa pelayanan publik berbasis elektronik mendukung seluruh pelayanan menjadi berbasis online sehingga tidak memungkinkan penerima layanan bertatap muka dengan pemilik layanan. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Tegaskan Pentingnya Penerapan PMPJ oleh Notaris

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Pengembangan Kompetensi dan Rumah Belajar, Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Kompetensi Pegawai

"Hal tersebut bisa kita pahami melalui sertifikat ISO 20000 tentang Manajemen Layanan Teknologi Informasi ini," lanjutnya. 

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dra. Dede Mia Yusanti dalam arahannya ketika membuka acara menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan SPBE. 

"Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transaparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan layanan publik sehingga dapat terwujud pemerintahan yang baik (good governance)," jelas Dir TI KI. 

Kategori :