Dijelaskan Mia Yusanti, setidaknya ada 3 alasan mengapa instansi menerapkan ISO 20000, yaitu pertama sebagai bukti komitmen institusi dalam peningkatan layanan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kaji dan Verifikasi Data Permohonan Naturalisasi Warga China...
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Kerajinan Aluminium Didaftarkan Kekayaan Intelektual
Kedua yaitu keperluan audit guna mengevaluasi layanan. Terakhir meningkatnya citra institusi atas layanan teknologi informasi yang diberikan.
Lebih lanjut, Mia Yusanti berharap melalui kegiatan Workshop Manajemen Layanan Teknologi Informasi Sertifikat ISO 20.000 ini dapat meningkatkan pemahaman dan mengambil manfaat dari Manajemen Layanan Teknologi Informasi Sertifikat ISO 20000.
Sehingga dapat meningkatnya kualitas layanan publik terkhususnya Teknologi Informasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Workshop ini mengangkat tema ‘Melalui ISO 20000 Kita Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Pelayanan Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual', dengan menghadirkan narasumber dari Badan Standarisasi Nasional.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Jemput Bola Data Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Terima Audiensi Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sumsel...
Yang menyampaikan mengenai Standarisasi Pelayanan Publik Digital Melalui ISO 20000 serta narasumber dari Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Kementerian Keuangan yang menyampaikan tentang Implementasi Sertifikasi ISO 20000. *