2.Harus melampirkan bukti pemotongan pajak lain, dan bukti ini diperlukan jika PNS mendapat penghasilan lain
3.Melampirkan sertifikat properti, buku tabungan, BPKB sampi dengan surat utang
4.Lampirkan juga dokumen identitas sang PNS, seperti KTP dan KK serta mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga
BACA JUGA:Waw! 75 PNS dan PPPK Masih Terima Bansos hingga Rp3 Juta, Pihak Dinsos Minta Dikembalikan...
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Dibuka, 4 Formasi Ini Bisa Lulus Mudah Lho!
Kemudian, Dirjen Pajak melalui media sosial miliknya juga sudah mengingatkan seluruh wajib pajak harus lapor SPT Tahunan, termasuk PNS.
Serta saat laporan SPT Tahunan juga harus melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mempermudah pelaksanaan pelaporan pajak.
Selain itu, para PNS juga harus melapor SPT Tahunan melalui e-filling pada lama resmi Dirjen Pajak, yakni pajak.go.id.
Bahkan, bagi wajib pajak yang terlambat melapor SPT tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Pemutakhiran data PPNS pada Aplikasi AHU Online
BACA JUGA:GAWAT, THR PNS Tahun 2023 Bisa Gagal Cair Karena Ini, Lebaran Bisa Nggak Senyum…
Sementara besaran denda yang diberikan bagi WPOP terlambat lapor SPT Tahunan yakni Rp100 ribu.
Akan tetapi, untuk wajib pajak korporasi dan badan hukum lainnya akan dikenakan denda Rp1 juta.
Seperti diberitakan Palpos.id sebelumnya, pemerintah mewajibkan setiap WNI untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Dimana, NPWP tersebut selain dimiliki wajib pajak perorangan, juga harus dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum.