BACA JUGA:Pencarian Bonus PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2023, Cek Besarannya...
Bahkan, PNS dan PPPK diseluruh Indonesia juga harus memiliki itu. Dan bakal ada denda jika tidak mematuhi aturan tersebut.
Misalnya jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu.
Dan dendanya bagi PNS atau PPPK termasuk juga wajib pajak pribadi ini yakni Rp100 ribu.
Namun, denda Rp100 ribu ini tentunya lebih rendah dibandingkan dengan denda badan usaha atau perusahaan yang tidak melaporkan SPT Tahunan.
BACA JUGA:Ini Dia Syarat Pendafaran CPNS 2023 Untuk SMA Dan SMK
BACA JUGA:Horeee...Honorer Bisa Jadi PNS di Usia 56 Tahun, Catat Syaratnya!
Sebab bagi badan usaha atau perusahaan yang tidak lapor itu, dendanya mencapai Rp1 juta. *