Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Tok tok tok, akhirnya Ferdy Sambo divonis Mati Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Vonis hukuman mati terhadap mantan Kadis Humas Polri itu dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan diketuai Wahyu Imam Santoso.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada bulan Juli 2022 yang lalu.
BACA JUGA:Bharada E Siap Bertemu dengan Ferdy Sambo di Persidangan Nanti
BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo Cs: Semoga Semuanya Lancar
Pembunuhan berencana itu ternyata dilakukan Ferdy Sambo dengan mengajak istrinya Putri Candrawati.
Kemudian, Ferdy Sambo juga melibatkan Bripka Ricki Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan sopirnya Kuat Ma’ruf.
Bahkan, Majelis Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan vonis hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, Senin 13 Februari 2023, seperti dikutip dari Disway.id (Induk Grup Palpos.id).
BACA JUGA:Lewat 120 Hari Ferdy Sambo Akan Bebas, IPW: Perkaranya Tetap Berjalan
BACA JUGA:Ferdy Sambo Bakal Bongkar ‘Borok’ Polri Demi Ringankan Hukuman
Disisi lain, Majelis Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Diantara hal yang memberatkan itu, yakni ulah Ferdy Sambo dinilai tidak pantas bagi seorang pejabat Polri.
Karena pangkat dan jabatannya sebagai penegak hukum tentu merusak nama baik institusi Polri.
Kemudian, Ferdy Sambo juga telah menghilangkan nyawa orang lain, dan tentu membuat duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ngaku Tak Tembak Brigadir J, Komnas HAM; 3 Orang yang Tembak