BACA JUGA:Kompol Chuck Putranto ‘Korban’ Ferdy Sambo, Resmi Dipecat dari Kepolisian
Selanjutnya, Ferdy Sambo memberikan keterangan berbelit-belit. Bahkan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.
Bahkan, akibat perbuatan Ferdy Sambo itu, menyebabkan banyak personel bahkan perwira kepolisian terseret dan tersandung hukum.
Dalam persidang itu, Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu.
BACA JUGA:Terungkap di Sidang Etik, Anak Buah Ferdy Sambo Nobar CCTV Pembunuhan Brigadir J
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tetap Tembak Brigadir J Meski Sudah Meninggal dan Terkapar di Lantai
Perbuatan Ferdy Sambo dilakukan secara rapi dan sistematis, dan diyakini ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis glock.
Makanya, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut.
Majelis Hakim menegaskan unsur kekerasan seksual dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawati tak memiliki bukti valid.
“Dalih kekerasan seksual di balik pembunuhan Yosua Hutabarat tidak terbukti secara valid,” ujar Hakim.
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Ayah Sama-sama Gagal Jadi Kapolri
BACA JUGA:Polwan Pangkat Kompol Menjerit Minta Tolong Saat Diperiksa Ferdy Sambo
Oleh karena itu, Fakta di persidangan bahwa majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup. Bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah ikut melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat,” ungkap hakim. *