JAKARTA, PALPOS.ID – Bantuan Sosial atau Bansos kembali dicairkan pemerintah untuk tahun 2023 ini.
Diantara bansos itu ada juga Bansos Program Indonesia Pintar atau PIP Kemenag.
Bansos PIP Kemenag ini ditujukan untuk siswa Madrasah, yakni siswa MI, MTs dan MA di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, tidak sesuai siswa mendapatkan bantuan PIP Kemenag 2023 tersebut. Karena ada kriteria tertentu bagi penerima bansos PIP Kemenag.
BACA JUGA:Dokumen Harus Disiapkan Siswa Saat Aktivasi Rekening SimPel PIP, Pencairan Bansos PIP di Bank Ini...
BACA JUGA:4 Cara Cek Bansos PIP di pip.kemdikbud.go.id, Siswa Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta per Tahun
Namun, sesuai aturan, ada 5 siswa prioritas penerima Bansos PIP Kemenag 2023 itu, berikut penjelasannya:
1. Siswa Madrasah yakni MI, MTs dan MA terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan Kementerian Sosial atau Kemensos.
DTKS itu berasal dari penerima Program Keluarga Harapan atau PKH, dan atau penerima manfaat Kartu Keluarga Sejahtera.
2.Siswa Madrasah mulai dari MI, MTs dan MA berasal dari keluarga rentan miskin dibuktikan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari Kades atau Lurah, namun belum belum terdaftar di DTKS.
BACA JUGA:Cek Bansos PIP 2023 Cair Februari, Siswa Bisa Buat Laporan Melalui 3 Cara Ini...
BACA JUGA:Buruan Cek Bansos PIP 2023, Siswa SMA Dapat Rp1 Juta dan Cair Februari Ini
3. Siswa Madrasah mulai dari MI, MTs dan MA berstatus sebagai anak yatim piatu, anak berkebutuhan khusus atau ABK, serta anak yang tinggal di Panti Asuhan.
Dan anak-anak atau siswa tersebut juga rentan miskin dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu atau SKTM dari Desa atau kelurahan dan belum terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Siswa Madrasah mulai dari MI, MTs dan MA berasal dari daerah terkena dampak dari musibah bencana alam.