Dan terdakwa Alvino majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dari tuntutan JPU 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di 10 Ilir Dibekuk, Ini Dia Orangnya
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Arena Organ Tunggal Dibekuk, Begini Pengakuannya
Kajari Muba Romy Rozali SH MH, melalui Kasi Pidum Armein SH mengatakan bahwa hasil sidang dalam agenda putusan hakim beda dari tuntutan JPU, semua divonis diatas dari tuntutan JPU.
"Perkara ini sudah terbukti dan telah tercukupi karena tuntutan kami terbukti. Sedangkan untuk hukuman itu relatif, ada yang berat ada yang ringan, itu hal biasa.
Tinggal lagi endingnya apakah penasehat hukum akan mengajukan upaya hukum, kami juga akan melakukan kontra upaya hukum. Dan untuk masa hukuman kami merasa sudah memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.
Terpisah Ketua Pengadilan Negeri atau PN SeKayu Cristo Evert Natanael Sitorus SH MHum, melalui Humas Edo Juniansyah SH mengungkap hasil sidang Vonis terhadap 9 terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Kafe Indah Tertangkap, Ini Dia Orangnya
BACA JUGA:Sempat Viral di Sosmed, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polisi
"Ya, semua putusan itu dari hakim. Dengan segala pertimbangan, hasilnya putusannya lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, korban Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di pinggir jalan desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan, pada Sabtu 26 Maret 2022 yang lalu.
Pda saat ditemukan warga sekitar, disekujur tubuh korban Reli ditemukan puluhan luka tusuk. *