SEKAYU, PALPOS.ID - Sidang kasus pembunuhan terhadap Reli Sepriadi (38) warga Soak Baru Kecamatan Sekayu, digelar di PN Sekayu dengan agenda putusan, Kamis 23 Februari 2023.
Vonis hakim dijatuhkan kepada para terdakwa pembunuhan yang terjadi di desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, pada tahun 2022 yang lalu itu.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim diketuai Arief Herdiyanto Kusumo SH MH itu, diiakukan pengawalan ekstra ketat dari pihak keamanan.
Adapun putusan majelis hakim memvonis masing-masing ke-9 terdakwa. Untuk terdakwa pertama yakni Bobby Laniastra dijatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dari tuntutan JPU 19,6 tahun.
BACA JUGA:5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Reli, Dituntut Belasan Tahun
BACA JUGA:Sembilan Pelaku Pembunuhan Reli Diamankan Polisi
Lalu, terdakwa Efran majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dari tuntutan JPU 15,6 tahun.
Kemudian terdakwa Tarmizi majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun dari tuntutan JPU 15 tahun.
Terdakwa Juliansah Majelis Hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dari tuntutan JPU 17 tahun penjara.
Terdakwa Erik Pratama majelis Hakim divonis 14 tahun penjara dari tuntutan JPU 14 tahun penjara.
BACA JUGA:Majelis Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana...
BACA JUGA:Saksikan Sidang Pembunuhan Anaknya, Sang Ibu Minta Pelaku Dihukum Yang Setimpal
Kemudian, terdakwa Firmansyah divonis 15 tahun penjara dari tuntutan JPU 13 tahun penjara.
Untuk terdakwa Joni Kusmoyo majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dari tuntutan JPU 15 tahun penjara.
Terdakwa Apriadi divonis penjara 19 tahun penjara dari tuntutan JPU 15 tahun penjara.