Adi Purnama mengaku, pihaknya sudah memintai keterangan 10 orang saksi, dan menyita uang Rp349.8 juta dari kedua tersangka.
BACA JUGA:11 Pejabat Kejati Sumsel Dilantik, Ini Pesan Kajati Sarjono Turin...
‘’Dilakukan penyitaan uang ratusan juta itu sebagai upaya penyelamatan keuangan negara,” terangnya.
Sedangkan kedua tersangka dugaan korupsi itu sendiri, tambah Adi Purnama, belum dilakukan penahanan.
Alasannya karena penyidikan terus dilakukan dan berkas perkara belum rampung. Dan belum ada hasil perhitungan kerugian negara dari kasusnya.
‘’Akan tetapi, keduanya akan secepatnya kita panggil untuk melengkapi berkas perkara. Termasuk dilakukan penahanan terhadap keduanya,” tambahnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Sekper PTBA, Ini Kata Kasi Penkum...
Dan Adi Purnama menegaskan jika kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHP. *