Dugaan Korupsi Dana Sampah, 2 Mantan Pejabat DLH OKU Selatan Segera Disidang...

Dugaan Korupsi Dana Sampah, 2 Mantan Pejabat DLH OKU Selatan Segera Disidang...

JPU Kejari OKU Selatan saat pelimpahan berkas dua tersangka dugaan korupsi di DLH OKU Selatan yang juga merupakan mantan pejabat DLH OKU Selatan ke PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa 02 Mei 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Tersandung dugaan korupsi dana sampah, 2 mantan pejabat DLH OKU Selatan segera disidang.

Pasalnya, berkas kedua tersangka dugaan korupsi itu sudah dilimpahkan JPU Kejari OKU Selatan ke PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa 02 Mei 2023.

Dimana, kedua tersangka dimaksud, Umar Safari selaku mantan Kepala DLH OKU Selatan, dan Hardiansyah Ibnu Setiawan selaku mantan Bendahara DLH OKU Selatan.

Bahkan, pelimpahan berkas kedua tersangka langsung diserahkan Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH kepada panitera PN Kelas IA khusus Tipikor Palembang Selasa siang.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, 4 Mantan Bendahara Sebut Tandatangan Dipalsukan...

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Tidak Tahu Pencairan NPHD...

Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH mengaku, saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan sidang dari pengadilan.

‘’Berkas yang dilimpahkan sudah diterima panitera PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang. Saat ini kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dan pembacaan dakwaan,” ungkap Julia Rahman, Selasa 02 Mei 2023 siang.

Dalam dugaan korupsi dana sampah di DLH OKU Selatan itu, sambung Julia Rahman, negara diduga dirugikan senilai Rp873.9 juta.

Sedangkan Juru Bicara atau Jubir PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan pelimpahan berkas dua mantan pejabat DLH OKU Selatan tersebut.

BACA JUGA:Klarifikasi Ketua DPRD OI Suharto Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ketua DPRD OI Suharto Minta Usut Penerima Rp300 Juta...

‘’Untuk berkas perkaranya sudah diterima, tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Ketua PN Palembang,” terang Sahlan Effendi.

Biasanya, ungkap Sahlan Effendi, penetapan jadwal sidang perdana itu sekitar 3-4 hari kerja setelah berkas perkara dilimpahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: