BATURAJA, PALPOS.ID - Debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Perumahan Baturaja Residen Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), meminta pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Baturaja untuk menindak tegas developer 'nakal' yang tidak memenuhi kewajiban kepada konsumen.
"Sebagai pihak yang memfasilitasi kredit rumah rakyat bersubsidi, BTN diharapkan tidak menutup mata atas tindakan developer dari Baturaja Residen yang tidak taat aturan," kata Edo, salah seorang warga Perumahan Baturaja Residen saat menyampaikan keluhannya di Bank BTN Cabang Baturaja, Rabu (8/3).
Menurut dia, selama menjadi debitur BTN sejak 2019 lalu banyak sekali kewajiban dari pihak developer Baturaja Residen yang tidak dipenuhi hingga merugikan nasabah.
Seperti contoh sepanjang jalan utama di lingkungan perumahan yang terletak di Kelurahan Batukuning itu tidak layak dilewati karena berlubang dan masih banyak yang berlumpur.
BACA JUGA:Tim Rorema Studi Kelayakan Peningkatan Tipe Polsek Gelumbang
"Khususnya jalan utama menuju blok D dan C16 jika hujan berlumpur seperti kubangan kerbau," katanya.
Belum lagi, kata dia, fasilitas air bersih yang seharusnya menjadi kewajiban pihak pengembang justru tidak dipenuhi sehingga warga terpaksa mengeluarkan biaya pribadi.
"Untuk pemasangan jaringan PDAM seluruh warga kami memasang menggunakan uang pribadi dengan biaya sebesar Rp2.500.000/rumah," katanya.
BACA JUGA:Dua Bulan Tak Gajian, PHL Prabumulih Menjerit
Hal senada dikatakan Yudi, warga lainnya mempertanyakan kebijakan BTN dalam mencairkan dana jalan dan air bersih PDAM oleh pihak pengembang.
"Warga kami merasa tertipu akibat ulah Afan selaku pihak pengembang yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas air bersih untuk warga di perumahan," ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak BTN untuk menahan dana jalan dan air bersih milik developer yang mengendap di bank setempat agar tidak dicairkan.
Menanggapi hal itu, Petugas Bagian Survei KPR BTN Cabang Baturaja, Arya menjelaskan sejauh ini baru ada pengajuan lima data warga Perumahan Baturaja Residen yang diajukan pihak pengembang untuk dicairkan.
"Kami tidak tau jika permasalahannya seperti ini terkait fasilitas air bersih. Namun kami memastikan hingga saat ini dana belum bisa dicairkan oleh developer," katanya.
Terkait keluhan warga lainnya yang melaporkan adanya transaksi jual beli tanah di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) di lingkungan perumahan setempat, Arya mengaku hal tersebut merupakan hak pengembang jika ingin menjualnya.
BACA JUGA:Ada Apa ?, Ditahun 2022 Lalu, Damkar Empat Lawang Tidak Mencantumkan Rencana Kegiatan Di Rup
"Tapi sangat bodoh sekali jika ada warga yang mau membeli tanah tersebut karena di sekitar sutet itu tidak boleh ada bangunan sebab berbahaya bagi warga itu sendiri," ujarnya.*