Catat Ya! Ini Besaran Pesangon jika Karyawan Kena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya...

Rabu 22-03-2023,13:23 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

JAKARTA, PALPOS.ID – Ini besaran pesangon jika karyawan kena PHK sesuai UU Cipta Kerja.

Dimana ada rincian pesangon bagi karyawan kena PHK ataupun pensiun sesuai dengan masa kerjanya.

Besaran pesangan karyawan PHK dan pensiun itu resmi ditetapkan dalam UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru disahkan.

Dimana, UU Cipta Kerja itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Ingat! Perpu Cipta Kerja Harus Dipatuhi, Ini Alasan Menaker Ida Fauziyah...

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

Diantara perubahan dalam UU Cipta Kerja tersebut yakni pasal 156 ayat (1) terkait besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK atau pensiun.

Dimana, dalam aturannya ditegaskan pemberian pesangon kepada karyawan kena PHK atau pensiun itu sebanyak 9 kali ditanggung pengusaha.

Adapun bunyi pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja tersebut yakni ‘Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima’.

Artinya bagi pekerja atau karyawan itu diberikan kepada seluruhnya. Mulai dari pekerja atau karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, Ini 6 Hal untuk Karyawan Kena PHK agar ‘Move On’

Bahkan, bagi pekerja atau karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, akan dapat pesangon 9 bulan upah atau gaji.

Selain pesangon, UU Cipta Kerja juga mengatur terkait uang penghargaan kepada pekerja atau karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Serta karyawan atau pekerja dengan masa kerja diatas 24 tahun akan mendapat 10 bulan upah atau gaji.

Kategori :