8.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun dapat 8 bulan upah atau gaji;
9.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dapat 9 bulan upah atau gaji.
BACA JUGA:SIAP-SIAP!! 3 Bansos Ini Cair Saat Ramadhan, Ada yang Langsung Diantar ke Rumah
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bansos Beras Kemensos RI, Mensos Risma Angkat Bicara, Ini Penjelasannya...
Selain dapat uang pesangon, pekerja atau karyawan juga dapat uang penghargaan atau PHK atau pensiun. Rincinyannya yakni:
1.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun dapat 2 bulan upah atau gaji;
2.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun dapat 3 bulan upah atau gaji;
3.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun dapat 4 bulan upah atau gaji;
4.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun dapat 5 bulan upah atau gaji;
5.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun dapat 6 bulan upah atau gaji;
6.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun dapat 7 bulan upah atau gaji;
7.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun dapat 8 bulan upah atau gaji;
8.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 24 tahun atau lebih dapat 10 bulan upah atau gaji.
BACA JUGA:Penerima Bansos PKH 2023 Maksimal 4 Orang Dalam Satu Keluarga, Kantongi Rp10 Juta Lebih Per Tahun...
BACA JUGA:Pastikan Bansos Tepat Sasaran dengan 3 Langkah Strategis Kemensos RI, Ini Penjelasannya...
Selanjutnya, pekerja atau karyawan yang terkena PHK atau pensiun, juga mendapat penggantian hak-haknya, yakni sebagai berikut: