Catat Ya! Ini Besaran Pesangon jika Karyawan Kena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya...

Rabu 22-03-2023,13:23 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Artinya, pekerja atau karyawan dengan masa kerja paling lama atau 24 tahun lebih bisa mendapat hingga 19 bulan upah atau gaji.

BACA JUGA:Waduh! Perpu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari Bagi Pekerja, Anda Sepakat?

BACA JUGA:Catat! Ini Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja...

Sebelumnya, Serikat Buruh ancam bakal demo besar-besaran jika Perppu Cipta Kerja tersebut tak dicabut Presiden Jokowi. Sementara ini malah disahkan.

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD sempat bingung memberikan tanggapan. Sebab, tanggapan Mahfud MD itu sulit dibedakan antara dirinya sebagai Menteri atau yudikatif, serta dirinya sebagai akademisi.

Inilah rincian lengkap pesangon karyawan kena PHK atau pensiun dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan masa kerjanya:

a.Pesangon pekerja atau karyawan jika kena PHK atau pensiun:

BACA JUGA:Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

1.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat 1 bulan upah atau gaji;

2.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun dapat 2 bulan upah atau gaji;

3.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun dapat 3 bulan upah atau gaji;

4.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun dapat 4 bulan upah atau gaji;

5.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun dapat 5 bulan upah atau gaji;

6.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun dapat 6 bulan upah atau gaji;

7.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun dapat 7 bulan upah atau gaji;

Kategori :