1.Hak pekerja atau karyawan itu yakni cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2.Hak pekerja atau karyawan itu yakni biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
3.Hak pekerja atau karyawan itu yakni hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Beras, Negara Dirugikan Ratusan Miliar...
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bansos Beras Mulai Diusut KPK, Ini Kata Ali Fikri...
Jadi bagi pekerja atau karyawan harus paham betul ya dengan pesangon, penghargaan dan hak-haknya ketika di PHk atau pensiun.
Karena pesangon, penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan kena PHK atau pensiun itu diatur lengkap dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Semoga bermanfaat ya!!!. *