PALEMBANG, PALPOS.ID – UU Cipta Kerja disahkan DPR RI dalam paripurna Selasa 21 Maret 2023.
Berikut ini 6 tips pekerja kena PHK biar cepat ‘move on’ dari masalah yang dialaminya.
Sebab, disaat perekonomian masih lesu seperti sekarang ini, banyak orang kehilangan pekerjaan alias di PHK.
Untuk itu, dalih pemerintah UU Cipta Kerja untuk melindungi tenaga kerja dari perusahaan atau korporasi.
BACA JUGA:UU Cipta Kerja Buktikan Pemerintah Lindungi Pekerja, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...
BACA JUGA:Ini Dampak Negatif UU Cipta Kerja hingga Ditolak Buruh dan Masyarakat, Berikut Penjelasannya...
Apalagi sampai saat ini masih banyak perusahaan-perusahaan besar yang melakukan PHK juga secara besar-besaran.
Hingga perusahaan start up bertaraf Internasional buat kebijakan kurangi ribuan tenaga kerja atau karyawan.
Termasuk juga salah satunya Amazon yang PHK sekitar 18 ribu karyawan di seluruh dunia.
Memang sungguh menyakitkan jika pekerja terkena PHK, karena tekanan emosional dan juga terpikir untuk kelangsungan hidupnya.
BACA JUGA:15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...
BACA JUGA:Catat Ya! Ini Besaran Pesangon jika Karyawan Kena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya...
Maka dari itu, pekerja atau karyawan atau buruh yang terkena PHK harus segera ‘move on’ agar perekonomian keluarganya tak bertambah buruk.
Berikut ini 6 tips pekerja kena PHK biar cepat ‘move on’ dari masalahnya, yakni sebagai berikut:
1.Pekerja Kena PHK Harus Kendalikan Emosi