UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 6 Tips Pekerja Kena PHK Biar Cepat ‘Move on’, Ini Lengkapnya...

Kamis 23-03-2023,14:56 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

6.UU Cipta Kerja atur outsourching pekerja atau karyawan ke perusahaan lain, namun tetap dijamin hak-haknya sebagai pekerja atau karyawan;

7.UU Cipta Kerja kembali tegaskan status pekerja tetap, pekerja kontrak dan pekerja harian;

8.UU Cipta Kerja menegaskan perusahaan tak bisa melakukan PHK sepihak, dan jika terjadi bisa diselesaikan melalui Peradilan Hubungan Industrial atau HI.

9.UU Cipta Kerja menegaskan perusahaan harus memberikan jaminan sosial pekerja atau karyawan, mulai Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan;

10.UU Cipta Kerja menyatakan tidak ada larangan protes bagi pekerja atau karyawan atau buruh dengan ancaman PHK dari perusahaan;

11.UU Cipta Kerja masih mengatur terkait istirahat panjang bagi pekerja;

12.UU Cipta Kerja mengatur terkait seleksi tenaga kerja asing atau TKA, dan hanya dibolehkan untuk jabatan tertentu, dengan kompetensi tertentu, serta dalam waktu tertentu;

13.UU Cipta Kerja membolehkan pekerja atau karyawan menikah dengan teman sekantor atau dalam satu perusahaan;

14.UU Cipta Kerja mengatur libur kerja pekerja atau karyawan, yakni libur 1 hari untuk waktu kerja 7 jam per hari, dan libur kerja 2 hari untuk waktu kerja 8 jam per hari;

15.Dan UU Cipta Kerja juga mengatur cuti melahirkan bagi pekerja atau karyawan atau buruh perempuan.

BACA JUGA:Puluhan Buruh di OKU Desak UU Cipta Kerja Dicabut

BACA JUGA:10 Penyebab Bansos PKH Tahap 1 Gagal Cair, Cek Bansos Melalui Cekbansos.kemensos.go.id

Itulah aturan-aturan atau pasal-pasal yang masuk dalam 15 poin dari UU Cipta Kerja yang sebenarnya masih dianggap kontroversi. *

 

Kategori :