Intinya pekerja kena PHK harus segera berdamai dengan diri sendiri, meskipun masih ada perasaan sedih setelah di PHK.
Begitu percaya dirimu kembali dan sudah ‘move on’, kamu harus mengambil langkah ke dunia kerja baru.
Diantaranya harus mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan. Misalnya itu, membuat resume, CV, Portofolio, termasuk melamar pekerjaan baru.
BACA JUGA:Catat! Ini Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja...
BACA JUGA:Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ada 15 poin penting UU Cipta Kerja yang harus diketahui. Dan poin nomor 13 masuk ranah pribadi.
Namun, dalam UU Cipta Kerja juga masih mengatur terkait pesangon, uang penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan.
Baik itu untuk pekerja atau karyawan atau buruh yang kena PHK maupun bagi mereka yang pensiun.
Berikut adalah 15 poin penting UU Cipta Kerja yang baru disahkan dan sudah diumumkan pemerintah, yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja
BACA JUGA:Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Ini Harapan Kenaikan UMP Sumsel dan UMK 2023
1.UU Cipta Kerja tidak mengubah sistem pengupahan, dan itu artinya upah masih dihitung berdasarkan waktu ataupun hasil;
2.UU Cipta Kerja ternyata masih mengatur terkait upah minimun pekerja;
3.UU Cipta Kerja tetap mengatur jumlah uang pesangon, penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan atau buruh;
4.UU Cipta Kerja mengatur hak cuti pekerja atau karyawan yakni minimal 12 hari kerja, dan selama cuti pekerja atau karyawan tetap mendapat upah;
5.UU Cipta Kerja juga mengatur status pekerja atau karyawan, yakni ada pekerja tetap dan juga ada pekerja kontrak;