Dimana, Dermawan Iskandar mengaku tidak pernah menerima sejumlah uang dimaksud penasehat hukum terdakwa Romi tersebut.
BACA JUGA:Fatwa MUI Nyatakan Ajaran Makom Raja Adil Di Ogan Ilir Sesat, Minta Masyarakat Tak Ikuti
BACA JUGA:Pria Di Ogan Ilir Kedapatan Curi Besi Penutup Saluran Milik PT HK
Ada fakta lain yang terungkap dalam persidangan tersebut. Yakni ada rapat malam hari diduga untuk menyepakati setoran kepada pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir senilai Rp300 juta.
Terkait adanya dugaan sejumlah nama menerima aliran dana hibah tersebut, Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH mengaku, benar atau tidaknya hal itu belum bisa dipastikan.
‘’Belum bisa bicara benar atau tidak aliran dana itu, karena harus ada alat bukti. Nanti kita akan dengar keterangan saksi-saksi lain. Termasuk juga dari saksi ahli dan keterangan terdakwa di persidangan,” kata Nur Surya. *