Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Tidak Tahu Pencairan NPHD...

Jumat 07-04-2023,05:51 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALEMBANG, PALPOS.ID – Akhirnya mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam berikan kesaksian terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI.

Ilyas Panji Alam jadi saksi untuk ketiga terdakwa, yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku mantan koorsek Bawaslu OI. Serta Romi selaku mantan operator keuangan Bawaslu OI. 

Dan Ilyas Panji Alam memberikan kesaksian pada sidang di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis 06 April 2023.

Akan tetapi dalam kesaksiannya mantan Bupati Ilyas Panji Alam tidak tahu pencairan NPHD tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Berikan Kesaksian...

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ketua DPRD OI Suharto Minta Usut Penerima Rp300 Juta...

Namun, menurut Ilyas Panji Alam, lazimnya uang dari pemerintahan itu harus disetujui terlebih dahulu oleh DPRD atau dewan.

‘’Yang jelas, saya tidak tahu terkait pencairan NPHD Bawaslu OI dulu. Akan tetapi, jika memang ada dugaan korupsi dalam pencairan NPHD itu, silakan ditelusuri saja,” tegas Ilyas Panji Alam. 

Bahkan, Ilyas Panji Alam menyatakan dirinya tidak tahu siapa yang mencairkan dan kapan NPHD itu dicairkan.

Juga untuk total dana hibah dicairkan dirinya juga tak tahu. Kemudian terkait pemangkasan dana hibah oleh DPRD OI dari Rp19 miliar menjadi Rp15 miliar, Ilyas Panji Alam menyebut Sekda OI selaku Ketua TAPD.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Terdakwa Romi Sebut Rp3.3 Miliar dari Kegiatan Fiktif...

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Penasehat Hukum Terdakwa Nilai Kejari OI Tebang Pilih...

‘’Selanjutnya untuk pertanggungjawaban dari Bawaslu seharusnya sudah dilakukan. 

Akan tetapi, saya juga tidak tahu bentuk pertanggungjawabannya seperti apa di paripurna.

Namun yang jelas, orang yang harus bertanggungjawab adalah orang yang menerima anggaran tersebut,” tegas Ilyas Panji Alam.

Kategori :