Bahkan, Suharto ditanya JPU terkait dugaan aliran dana Rp300 juta masuk ke kantong pribadi oknum pimpinan DPRD Ogan Ilir.
Terkait hal itu, Suharto mengaku banyak tidak tahu dan terkesan berbelit-belit memberikan keterangan. ‘’Saya tidak tahu itu Pak Jaksa,” kata Suharto.
JPU Kejari OI tanya apakah ada pembahasan dana hibah di Banggar DPRD OI sebelum tandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD? Namun Suharto mengaku tidak tahu.
BACA JUGA:Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar
BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI
Namun ketika ditanya terkait NPHD ternyata sudah ditandatangani sebelum bahas dana hibah di Banggar?.
Serta aliran dana kepada pimpinan DPRD OI? Suharto mengaku saat itu dirinya belum menjabat sebagai Ketua DPRD OI.
Bahkan ketika ditanya Advokat Titis Rachmawati selaku kuasa hukum terdakwa Romi, saksi Suharto mengaku dirinya hanya membahas terkait angggaran dana hibah sebelum diketok palu.
‘’Akan tetapi untuk penandatanganan pencairan NPHD itu kepada pihak Pemda atau Pemkab OI semua,” jelas Suharto.
BACA JUGA:Keluarga Romi Ungkap Pembagian Sejumlah Uang Dilakukan Komisioner dan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir...
BACA JUGA:Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Ogan Ilir Bangun Sinergi dengan Awak Media
Bahkan ketika ditemui wartawan usai sidang sebagai saksi, Suharto membantah adanya aliran dana Rp300 juta kepada pimpinan DPRD OI tersebut.
Selain itu, sambung Suharto, pimpinan DPRD saat itu bukan hanya dirinya. Dan pembahasan dana hibah dilakukan pada periode pimpinan DPRD OI setelah dirinya.
Bahkan, Suharto sepakat jika penegak hukum harus bongkar semua yang terlibat dalam kasus itu, agar semuanya bisa semakin jelas.
‘’Waktu itu pimpinan DPRD OI bukan hanya saya, tapi ada Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Kemudian ada juga anggota DPRD OI.
BACA JUGA:Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Diperiksa 7 Jam