Sementara sebelumnya, dua Komisioner Bawaslu OI Idris dan Karlina, juga sempat memberikan kesaksikan di hadapan Majelis Hakim Tipikor diketuai Masriati SH MH.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Disebut Terima Rp500 Juta...
Ketika memberikan kesaksian, saksi Idris dan Karlina juga mengaku tidak mengetahui pencairan NPHD tersebut.
Bahkan, kedua saksi mengaku tidak dilibatkan dalam penggunaan dana hibah Bawaslu OI senilai Rp19.3 miliar dimaksud.
Sementara usai sidang, Kajari OI Nur Surya SH MH menyatakan keterangan para saksi di persidangan sudah mendukung dakwaan JPU untuk ketiga terdakwa.
‘’Meskipun ada saksi mengaku tidak tahu dan tidak dilibatkan, tapi ada beberapa keterangannya bisa disimpulkan. Dan intinya keterangan para saksi itu juga mendukung dakwaan JPU sebelumnya,” tegas Nur Surya.
BACA JUGA:Kejari Sita Aset dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI...
BACA JUGA:Giliran 4 Bendahara Bawaslu OI Diperiksa Kejari
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI terus bergulir di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis 06 April 2023.
Kali ini JPU Kejari Ogan Ilir atau OI menghadirkan saksi yakni Ketua DPRD OI Suharto untuk memberikan keterangan di persidangan.
Dimana, Suharto menjadi saksi dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI yang menjerat tiga terdakwa.
Yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri keduanya mantan Koordinator Sekretariat atau Koorsek Bawaslu OI, serta Romi selaku honorer operator keuangan Bawaslu OI.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ini Alasannya
Sidang juga dipimpin Majelis Hakim Tipikor diketuai Masriati SH MH. Dan saksi Suharto dicecar JPU Kejari OI dan Penasehat hukum terdakwa Romi.