Oalah! Giliran Komisioner dan Pejabat Bawaslu OKU Selatan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada...

Jumat 05-05-2023,08:54 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

‘’Dugaan korupsi dari pengelolaan dana hibah Pilkada OKU Selatan itu sekitar Rp3.3 miliar,” tegas Julia Rahman.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Disebut Terima Rp500 Juta...

BACA JUGA:Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Bawaslu OI, Titis Rahmawati Sebut Kejari Terlihat Tidak Berkualitas

Karena perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 56 KUHP.

‘’Kita jerat ketiga tersangka dengan pasal alternatif dan lebih subsidair dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” urai Julia Rahman.

Sementara itu, tambah Julia Rahman, penahanan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara kasusnya.

‘’Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara,” tambah Julia Rahman. * 

 

Kategori :