PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah kota Palembang melakukan rapat evaluasi mengenai Perwali nomor 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam Kota Palembang, rapat dilakukan di ruang setda II, pada Senin (8/5/2023).
Diketahui seblumnya, jika sejumlah ativis telah melakukan demo di Kantor Walikota Palembang dan Kantor Gubernur Sumsel terkait masalah truk bermuatan berat yang melintas bukan di jam operasional serta meminta Kepala Dinas Perhubungan Sumsel untuk diberhentikan.
Dalam hal ini, Asisten III bidang Administrasi Umum kota, Zulkarnain menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) sudah koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengevaluasi dan mengkaji kembali Perwali no 26 tahun 2019.
BACA JUGA:Kakek Uzur Nekat Bacok Tetangganya
"Kita sudah koordinasi dengan Ditlantas Polda, Polrestabes, kemudian Pelindo, Balai Besar Jalan, Dishub Kota Palembang dan Provinsi, BPTD, serta bagian hukum untuk melihat kembali apakah perlu perwali ini kita revisi," imbuhnya.
Zulkarnain mengatakan bahwa hal ini perlu kajian dan masukan-masukan dari berbagai pihak.
"Perlu masukan dari pihak terkait seperti masyarakat, organisasi kemasyarakatan kemudian Pelindo untuk disatukan kesepakatannya lalu kita tuang di Perwali nanti," katanya.
BACA JUGA:Ratusan Ton Batubara Tambang Ilegal di Sumsel Disita, Begini Kronologisnya...
Selain itu, Zulkarnain juga menjelaskan bahwa penertiban jam operasional masih mengacu pada Perwali nomor 26 tahun 2019.
"Sementara kita tetap mengacu pada Perwali 26 serentak ke dishub untuk kerja sama dengan kepolisian, tetap melaksanalan pengawasan dan penertiban kemudian plang-plangnya nanti kita tertibkan untuk misalnya ruas jalan ini untuk jam sekian sampai jam sekian tidak boleh kendaraan ini masuk lagi," jelasnya.
Zulkarnain juga membahas mengenai kantong parkir yang nanti akan dilakukan kerja sama.
BACA JUGA:Edarkan Inex Dua Sejoli diamankan, Ini Orangnya...
"Dikerjasamakan dengan pengusaha-pengusaha dengan pihak yang punya lahan sebelum mereka antri di pelabuhan masuk kantong parkir dulu," imbuhnya.
Zulkarnain menegaskan tentu akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan yang telah dibuat.
"Ada sanksi penegakan hukum dari pihak kepolisian, dan juga perubahan ini di lihat dari pasal demi pasal sesuai dengan kondisi jalan, keramaian, dan lain sebagainya,” tegasya.