Usut Dugaan korupsi Pengadaan APAR, Kejari Lubuklinggau Panggil 82 Kades dan pejabat DPMD-P3A di Muratara

Usut Dugaan korupsi Pengadaan APAR, Kejari Lubuklinggau Panggil 82 Kades dan pejabat DPMD-P3A di Muratara

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdani, SH. MH.-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terus diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

 

Sebanyak 82 kepala desa dari tujuh kecamatan di wilayah Muratara telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

 

Dari informasi yang beredar, proyek pengadaan APAR ini menelan dana yang tak sedikit dengan total anggaran Rp4 miliar, yang bersumber dari dana desa dan setiap desa mengumpulkan anggaran sebesar Rp50 juta.

 

Namun, harga satu unit APAR di pasaran disebut hanya berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta.

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Kelingi, Riski Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

BACA JUGA:Dorong Akses Pembiayaan UMKM, Komisi XI DPR RI Gandeng OJK Serap Aspirasi Masyarakat di Lubuklinggau

 

Dugaan kuat, terdapat selisih anggaran hampir setengah dari total pagu, yakni sekitar Rp2 miliar, yang menjadi potensi kerugian negara.

 

Kegiatan pengadaan APAR ini disebut-sebut dikoordinatori oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara.

 

Kejari Lubuklinggau juga telah meminta keterangan dari pihak dinas tersebut, selain para kepala desa dan saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui mekanisme pengadaan.

 

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat masuk ke Kejari Lubuklinggau mengenai adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek APAR di seluruh desa di Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Kabar Terkini Rencana Pembangunan Tol Lubuklinggau–Bengkulu!

BACA JUGA:Angka Perceraian di Kota Lubuklinggau Tinggi, Walikota Dukung Program Ini!

 

Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani, membenarkan pengusutan kasus tersebut.

 

"Ya, semua pihak yang terkait, baik dari desa maupun dinas, sudah dan akan terus kami periksa,” ungkap Armein, Selasa 21 Oktober 2025

 

Saat ini, penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah mempersiapkan ekspos kasusnya ditingkat Kejati Sumsel.

 

Hasil ekspose di Kejati Sumsel nanti, tambah Armein, yang akan menentukan apakah kasus tersebut akan menjadi dasar bagi Kejati untuk memberikan petunjuk lanjutan, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA:Wujudkan Pelajar Tertib dan Peduli Keamanan, Polres Lubuklinggau dan Disdikbud Teken MoU Pembinaan PKS

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Razia Gabungan Malam Hari, Pastikan Blok Hunian Aman dan Bebas dari Barang Terlarang

 

"Hasil ekspose di Kejati akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya,” pungkas Armein. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: