KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir atau Kejari OKI melakukan pemusnahan Barang Bukti dari 110 perkara periode November 2022 - Mei 2023 di halaman kantor tersebut, Kamis, 11 Mei 2023.
Kajari OKI, Dicky Darmawan SH didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Parit Purnomo SH mengatakan, yang dimusnahkan ialah BB sudah incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"110 berkas perkara ini terdiri dari 47 perkara narkotika dengan BB 293 bungkus sabu berat total 193 gram. Lalu, 83 butir ekstasi dan ganja 6 linting," ungkapnya.
BACA JUGA:Warga Masih Datang ke Lubuklinggau Mencari Info Idah Dayak
BACA JUGA:17 Adegan Pembunuhan Anak Terhadap Ayah Kandungnya, Pasal Dua Butir Telur Ayam
Kemudian tambahnya, perkara senjata api atau senpi dengan amunisi sebanyak 20 butir dan 15 perkara senjata tajam serta 41 perkara lainnya dengan barang bukti berupa pakaian dan lainnya.
"Untuk senpi rakitan dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan grinder lalu dibakar. Sedangkan BB narkotika menggunakan blender," ujarnya.
Ia menambahkan, mereka berharap dengan adanya pemusnahan atau penegakkan hukum sampai selesai ini, wilayah Kabupaten OKI dapat aman dan sejahtera dimana menurutnya supaya tercapai dibutuhkan kerjasama semua unsur.
BACA JUGA:Viral Dugaan Pungli di Perairan Simpang PU Desa Bunga Karang, Ini Kata Kapolda Sumsel...
"Harapan kita juga, agar narkoba dan kepemilikkan senpi di wilayah Bumi Bende Seguguk ditekan, lantaran tidak ada untungnya sebaliknya justru merugikan diri sendiri maupun keluarga," tutupnya.*