‘’Sebab, selain fokus pengungkapan dugaan korupsi, penyidik juga akan berusaha untuk membantu pemulihan keuangan negara dari kasus ini,” tambah Kuntadi.
BACA JUGA:2 Provinsi Baru di Pulau Sumatera Segera Terwujud Setelah Moratorium DOB Dicabut Pemerintah Pusat
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung tak main-main dalam mengungkap dugaan korupsi BTS Kominfo ini.
Sebagai buktinya, Menteri Kominfo Jhonny G Plate ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba, Rabu 17 Mei 2023.
Itu setelah Menteri Kominfo menjalani pemeriksaan ketiga kalinya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana, Jhonny G Plate jadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver station atau BTS BAKTI Kominfo 2020-2022.
BACA JUGA:Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo Wacanakan Bentuk Kota dan 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru...
BACA JUGA:Inilah 5 Calon Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Provinsi Gorontalo
‘’Benar, saat ini JP (Jhonny G Plate) selaku tersangka dan telah dilakukan penahanan,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.
Adapun penetapan tersangka Menteri Kominfo Jhonny G Plate berdasarkan hasil pemeriksaan dan setelah dilakukan evaluasi kasusnya.
Bahkan, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status tersangka terhadap Jhonny G Plate setelah cukup bukti dalam kasus tersebut.
‘’Penyidik telah meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Kuntadi.
BACA JUGA:15 Tahun Perjuangan Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
BACA JUGA:Usul Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah...
Sebagaimana diketahui, Menteri Kominfo Jhonny G Plate menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Kejagung.