Jika video untuk konten pribadi, sambung Abimanyu, artinya tidak ada persoalan. Hanya saja dipenyebar video asusila itu yang dicari dan dihukum.
Akan tetapi, jika video asusila untuk konten komersial, maka kasusnya bisa dibawa ke ranah hukum.
‘’Artinya kalau untuk konten pribadi itu sah-sah saja. Namun semuanya akan menjadi tuntutan, jika konten yang dibuat untuk konten komersial,” terang Abimanyu.
Abimanyu sebelumnya menyatakan jika kemiripan identik dengan Rebecca Klopper. Bahkan, Abimanyu menegaskan video itu bukan rekayasa, namun memang terjadi.
‘’Kalau kita simpulkan, itu bukan rekayasa digital, dan tidak ada rekayasa konten. Video itu benar-benar kejadian direkam natural,” urai Abimanyu. *