Tagih Kerugian Negara Akibat kelebihan Bayar, Kejari Prabumulih Kumpulkan Puluhan Pemborong

Selasa 30-05-2023,19:27 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mendadak mengumpulkan sebanyak 56 kontraktor pelaksana alias

pemborong proyek pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, di aula Kejari Prabumulih, Selasa (30/5).

Kejaksaan Negeri Prabumulih sengaja mengumpulkan rekanan pemkot Prabumulih tersebut, untuk menagih kelebihan bayar atas proyek-proyek

BACA JUGA:KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda

yang dikerjakan pihak ke 3 tersebut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, total temuan BPK tahun 2022 lalu sebesar Rp3,7 Miliar.

“Dari total temuan tersebut, telah dibayar (dikembalikan) oleh kontraktor pelaksana sebesar Rp2,4 miliar dan sisanya

BACA JUGA:Catat ! Mulai 2026 Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Dianggap Bodong

inilah yang sedang kita tagih,” ungkap Roy Riady, Selasa (30/5). Ditegaskan pria yang lama bertugas di

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini, berdasarkan aturan kontraktor pelaksana tersebut diberikan masa waktu pengembalian

atas kelebihan bayar berdasarkan temuan BPK tersebut selama 60 hari pasca diterbitkannya rekomendasi dari BPK RI.

BACA JUGA:Sekda Prabumulih Berangkat Haji, Wako Tunjuk Asisten 1 Sebagai Plt

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dikembalikan sambung Roy Riady SH MH, maka persoalan tersebut dapat

ditindaklanjuti oleh penyidik. “Langkah ini bagian dari proses penegakan hukum yakni upaya preventif pencegahan, sesuai dengan aturan,” tuturnya

sembari menegaskan pihaknya optimis dapat melakukan penagihan kelebihan bayar tersebut hingga 100 persen.

Kategori :