BACA JUGA:Dilindas Kereta, Kaki Bocah 11 Tahun Diamputasi
Sementara itu, Kepala Inspektorat (Inspektur) Prabumulih, Indra Bangsawan SH MH melalui Inspketur Pembantu (Irban) Wilayah 4,
Mas Win berharap pihak perusahaan ataupun kontraktor yang pekerjaannya ada temuan BPK agar segera mengembalikan kerugian negara tersebut.
Apabila tidak melakukan pengembalian kerugian negara tersebut sambung mas Win,
BACA JUGA:Ridho Yahya Lepas 220 Warga Prabumulih Berangkat Haji
maka perusahaan tersebut akan di blacklist. “Sesuai dengan aturan, bagi yang tidak mengembalikan kerugian negara akan di blacklist dan
kasusnya sendiri dapat ditindaklanjuti APH (aparat penegak hukum),” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), H Beni Akbari ST MM melalui Sekdin,
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Buka Pendaftaran Calon Komisioner Bawaslu, catat ini tanggal pendaftarannya
Lenggo Geni mengatakan pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan agar kerugian negara cepat dikembalikan oleh pihak ke 3.*
)