Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Diketahui, Firli Bahuri berpotensi dijemput paksa oleh Ombudsman karena tidak koperatif. Untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan Mantan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Endar. *