TERBARU ! 15 Provinsi Ini Masih Masuk Kategori Miskin Tahun 2024 Nanti, Sumsel dan Lampung Termasuk

Selasa 06-06-2023,09:10 WIB
Reporter : Yati
Editor : Febi

8. Nusa Tenggara Barat 13,82 Persen

9. Sulawesi Tengah 12,30 Persen

10. Sumatera Selatan 11,95 Persen

11. Sulawesi Barat 11,92 Persen

12. Jogjakarta 11,49 Persen

13. Lampung 11,44 Persen

14. Sulawesi Tenggara 11,27 Persen

15. Jawa Tengah 10,98 Persen 

Melansir laman resmi BPS,  kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. 

Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Garis Kemiskinan (GK) sendiri mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan.

Baik kebutuhan makanan maupun non-makanan. 

GK terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM).

GKM merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. 

Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dll).

 GKNM merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. 

Kategori :