BATURAJA, PALPOS.ID - Kasus perceraian di Kabupaten OKU terbilang cukup tinggi dimana selama periode Januari hingga Juni 2023, tercatat ada 231 kasus perceraian yang terjadi di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang tersebut.
Dari 231 kasus perceraian tersebut ternyata faktor pemicu utamanya paling banyak disebabkan karena masalah ekonomi, lalu disusul masalah orang ketiga dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
PLH Panitera Pengadilan Agama Baturaja Kelas 1A Ahmad Hidayat menjelaskan, jika dilihat selama tiga tahun terakhir yakni 2021, 2022 dan 2023 terdata ada 1.261 kasus perceraian di OKU. "Artinya ada 1.261 orang wanita di OKU ini kini berstatus janda," tegasnya.
BACA JUGA:Dinilai Meresahkan, Satpol PP OKU Bongkar Paksa Markas Anak Punk
Menurut dia, kasus perceraian di OKU ini terjadi hampir merata baik di kota maupun di pelosok desa. "Ya, hampir di setiap kecamatan di daerah ini ada kasus perceraiannya," kata dia.
Dalam kasus perceraian pihak
Pengadilan Agama Baturaja Kelas 1A lebih mengedepankan mediasi untuk para pihak penggugat dan tergugat.
“Ini upaya menyatukan keluarga yang berseteru agar rujuk dan damai kembali. Keberhasilan Pihak Pengadilan Agama Baturaja Kelas 1A, jika tergugat dan penggugat tak jadi bercerai, “Terangnya.
BACA JUGA: Pemkab OKU Luncurkan Identitas Kependudukan Digital
Dia mengungkapkan, sejak Januari hingga Mei 2023, Pengadilan Agama Baturaja memediasi 33 kasus. "Dari jumlah itu sebanyak 4 kasus berhasil didamaikan," tandasnya.*