9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Ini Kata Jubir Kemenkeu Yustianus Prastowo...

Sabtu 10-06-2023,19:15 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

-Hadi Sutrisno selaku mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000.

-Yulmanizar selaku mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yang saat ini berstatus saksi.

-Wawan Ridwan selaku mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000.

BACA JUGA:Usulan Kabupaten DOB Bogor Selatan Pemekaran Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Akankah Terwujud?

BACA JUGA:Perantau Sukses, Pengusaha asal Jambi jadi Orang Kaya di ‘Kota Hujan’ Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat

-Dan Alfred Simanjuntak selaku mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900. * 

 

Kategori :