9 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Ini Kata Jubir Kemenkeu Yustianus Prastowo...
Kantor Kementerian Keuangan atau Kemenkeu di Jakarta, dimana adanya transaksi janggal Rp349 triliun yang melibatkan 16 tersangka yang merupakan Pegawai Kemenkeu, mantan anggota DPR RI, hingga konsultan pajak dan swasta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menegaskan ada 16 tersangka dan terpidana terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Rp349 triliun.
Ternyata dari 16 tersangka dan terpidana itu hanya 9 orang dari pegawai dan mantan pegawai Kemenkeu.
Sedangkan 7 tersangka lagi terdiri dari mantan anggota DPR RI, mantan pegawai Dinas PU, konsultan pajak dan swasta.
Demikian ditegaskan Juru Bicara atau Jubir Kemenkeu Yustianus Prastowo saat memberikan keterangan Sabtu 10 Juni 2023.
‘’Jadi hanya 9 dari 16 orang itu merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Dan tujuh lagi bukan pegawai Kemenkeu,” terang Yustianus Prastowo.
‘’Ketua KPK Firli Bahuri sebut list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak. Namun tidak menyatakan 16 orang itu pegawai Kemenkeu,” tegas Yustianus Prastowo lagi.
Adapun tujuh tersangka bukan pegawai Kemenkeu itu terdiri dari tersangka Sukiman selaku mantan anggota DPR RI.
Kemudian, tersangka Natan Pasomba dan Suherlan keduanya mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak.
BACA JUGA:8 Prinsip Utama Pembangunan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur
Selanjutnya, tersangka Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas ketiganya dari konsultan pajak. Serta tersangka Veronica Lindawati dari pihak swasta.
Sedangkan 9 tersangka lainnya dari pegawai dan mantan pegawai Kemenkeu itu, yakni Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: