Tiga Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara Karena Terlibat Kasus Korupsi

Tiga Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara Karena Terlibat Kasus Korupsi

Gedung DPRD Kabupaten OKU.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diberhentikan sementara dari jabatan sebagai anggota dewan karena terlibat kasus dugaan korupsi suap pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan APBD OKU tahun 2025.

Ketiganya yaitu Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati menunggu diusulkan untuk dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya.

Ketua PPP Kabupaten OKU, Aryo Dillah, Senin (13/10) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 687/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara Umi Hartati sebagai anggota DPRD OKU masa jabatan tahun 2024-2029.

"Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dari DPP PPP untuk pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca Muktamar X," katanya.

BACA JUGA:Teddy Hadiri Rakornas TPKAD Tahun 2025

BACA JUGA:Tim Basket Kemenimipas Raih Medali Emas di Pornas Korpri Tahun 2025

Hal senada dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten OKU, Joni Awalludin mengaku pihaknya telah menerima surat keputusan tersebut untuk diproses lebih lanjut. "Ya benar kami telah menerima surat tersebut," katanya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya menunggu instruksi partai untuk dilakukan PAW terhadap M Fahrudin sebagai anggota dewan dari partainya.

"Saat ini kami masih menunggu proses sedang. Namun, kemungkinan proses tetap berjalan. Apalagi sudah ada surat Keputusan Gubernur," kata Joni.

Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKU, Fahlevi Maizano mengaku belum menerima fisik surat keputusan pemberhentian sementara tersebut.

BACA JUGA:Dinas Pertanian OKU Vaksin 800 Ekor Hewan Rabies

BACA JUGA:Terima Penghargaan Desa Cantik, Bupati OKU : Ini Menjadi Trigger Bagi Desa Lain Untuk Lebih Baik

"Saat ini saya sedang berada di luar kota mungkin saja sudah diterima dari sekretariat DPC. Namun, jika sudah ada pemberhentian sementara tentunya akan memproses untuk PAW," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang anggota DPRD OKU, Sumatera Selatan sebagai tersangka atas kasus fee proyek yang ada di Dinas PUPR OKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: