Dimana, Nizam mengaku, mahasiswa terdampak dapat menghubungi LLDIKTI setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya.
BACA JUGA:DPP IMM Desak BPK dan KPK Selidiki Dugaan ‘Jin Qorin’ di Kemendikbudristek
BACA JUGA:Anies Baswedan Melawan? Jika Jadi Presiden Tak Akan Lanjutkan Program Jokowi, Alasannya...
“Kemudian, bagi mahasiswa penerima KIP-K maka LLDIKTI juga membantu memastikan agar mahasiswa pindah tidak kehilangan haknya,” tambah Nizam.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, Nah Nah Nah! Izin operasional 23 Kampus Swasta dicabut Kemendikbudristek.
Adakah kampus swasta di Provinsi Sumatera Selatan?. Ternyata ada satu kampus swasta itu dari Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Alasan pencabutan izin operasional Perguruan Tinggi Swasta atau PTS itu karena diduga melakukan pelanggaran.
Mulai dari pelanggaran tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, hingga terindikasi jual beli ijazah palsu.
Beberapa jenis pelanggaran dilakukan puluhan PTS di Indonesia termasuk dari Kota Palembang itu, bermacam-macam.
Ada PTS melaksanakan praktik terlarang, mulai dari pembelajaran fiktif, jual beli ijazah hingga penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
Akan tetapi, Kemendikbudristek sendiri tak mengungkap secara rinci nama-nama 23 Kampus PTS yang dicabut izin operasionalnya tersebut.
Hanya saja, Kemendikbudristek menyatakan 23 Kampus Swasta itu sudah tak boleh beroperasi lagi sejak 25 Mei 2023.