Kemendikbudristek Tutup Izin Operasional Kampus Swasta Lakukan Pelanggaran Berat, Lindungi Mahasiswa Terdampak

Kemendikbudristek Tutup Izin Operasional Kampus Swasta Lakukan Pelanggaran Berat, Lindungi Mahasiswa Terdampak

Kemendikbudristek jamin tetap lindungi hak mahasiswa terdampak penutupan izin operasional puluhan kampus swasta atau Perguruan Tinggi Swasta alias PTS di Indonesia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.IDKemendikbudristek resmi tutup izin operasional kampus swasta yang lakukan pelanggaran berat.

Akan tetapi, Kemendikbudristek janji tetap lindungi mahasiswa terdampak penutupan izin operasional kampus swasta tersebut.

Hal itu ditegaskan Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Minggu 11 Juni 2023.

Artinya puluhan kampus swasta atau Perguruan Tinggi Swasta alias PTS bermasalah itu sudah ditutup izin operasionalnya.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Tutup Izin Operasional Kampus Swasta, Mahasiswa dan Dosen Terlibat Masuk Daftar Hitam

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kemendikbudristek Terkait Pencabutan Izin Operasional 23 Kampus Swasta di Indonesia...

Alasannya karena puluhan kampus swasta itu melakukan pelanggaran berat. ‘’Ya karena kampus swasta itu lakukan pelanggaran berat,” tegas Nizam.

Pelanggaran berat dimaksud, diantaranya tidak memenuhi ketentuan standar pendidik tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif.

Termasuk dugaan melakukan praktik jual beli ijazah atau ijazah palsu. Kemudian penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

Dan juga ada yang terlibat perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran di kampus menjadi tidak kondusif.

BACA JUGA:Izin Operasional 23 Kampus Swasta Dicabut Kemendikbudristek, Adakah Kampus Swasta di Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:14 Syarat Calon Rektor Unsri yang Ditetapkan Kemendikbudristek, Ini Kata Panitia Pemilihan Rektor Unsri...

‘’Intinya keputusan penutupan izin operasional kampus swasta itu untuk melindungi masyarakat terutama mahasiswa,” ungkap Nizam.

Dimana, Kemendikbudristek akan melindungi mahasiswa dari penyelenggaraan pendidik yang buruk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: