Kemendikbudristek Tutup Izin Operasional Kampus Swasta Lakukan Pelanggaran Berat, Lindungi Mahasiswa Terdampak
![Kemendikbudristek Tutup Izin Operasional Kampus Swasta Lakukan Pelanggaran Berat, Lindungi Mahasiswa Terdampak](https://palpos.disway.id/upload/84e2705c9aeb89146c85a7de0212cb7b.jpg)
Kemendikbudristek jamin tetap lindungi hak mahasiswa terdampak penutupan izin operasional puluhan kampus swasta atau Perguruan Tinggi Swasta alias PTS di Indonesia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Kemendikbudristek resmi tutup izin operasional kampus swasta yang lakukan pelanggaran berat.
Akan tetapi, Kemendikbudristek janji tetap lindungi mahasiswa terdampak penutupan izin operasional kampus swasta tersebut.
Hal itu ditegaskan Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Minggu 11 Juni 2023.
Artinya puluhan kampus swasta atau Perguruan Tinggi Swasta alias PTS bermasalah itu sudah ditutup izin operasionalnya.
Alasannya karena puluhan kampus swasta itu melakukan pelanggaran berat. ‘’Ya karena kampus swasta itu lakukan pelanggaran berat,” tegas Nizam.
Pelanggaran berat dimaksud, diantaranya tidak memenuhi ketentuan standar pendidik tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif.
Termasuk dugaan melakukan praktik jual beli ijazah atau ijazah palsu. Kemudian penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.
Dan juga ada yang terlibat perselisihan badan penyelenggara yang mengakibatkan proses pembelajaran di kampus menjadi tidak kondusif.
‘’Intinya keputusan penutupan izin operasional kampus swasta itu untuk melindungi masyarakat terutama mahasiswa,” ungkap Nizam.
Dimana, Kemendikbudristek akan melindungi mahasiswa dari penyelenggaraan pendidik yang buruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: